Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Musi Rawas Telah Diumumkan, Berikut Linknya
![Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Musi Rawas Telah Diumumkan, Berikut Linknya](https://linggaupos.disway.id/upload/9cee23f729deb740300602615f635175.jpg)
Pengumuman PPPK Musi Rawas--
Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui portal resmi SSCASN maupun website instansinya.
Cek Melalui portal SSCASN
1. Anda kunjungi laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Setelah itu anda pilih ‘Masuk’ yang ada di bagian atas
BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Wajib Simak, Ini Jadwal Terbaru Usai Pengumuman Seleksi Administrasi
3. Selanjutnya isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password yang telah anda gunakan saat mendaftar seleksi.
4. Lanjutkan dengan mengisi kode Captcha yang diperintahkan.
5. Setelah berhasil masuk, gulir ke bagian bawah maka anda akan langsung dapat melihat hasil seleksi administrasi.
Cek Melalui Laman BKPSDM Musi Rawas
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Begini Cara Ceknya
Jika laman SSCASN belum menampilkan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 ataupun sedang eror. Anda dapat mengecek pengumumannya melalui website instansi.
Caranya sangat mudah, anda cukup mengunjungi laman BKPSDM Musi Rawas atau pada link https://bkpsdm.musirawaskab.go.id
Selanjutnya pada halaman awal anda cari tulisan “ Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024”.
Anda klik tulisan tersebut, kemudian akan terlihat tulisan “LINK DOWNLOAD” berwarna biru.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar PPPK Tahap 2, Buruan Masih Ada Kesempatan!
Klik tulisan tersebut maka anda akan otomatis diarahkan ke PDF yang berisikan nama-nama peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang dinyatakan lulus tahap administrasi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: