Sejarah Awal Hari Valentine 14 Februari dan Hukum Merayakannya Menurut Islam
![Sejarah Awal Hari Valentine 14 Februari dan Hukum Merayakannya Menurut Islam](https://linggaupos.disway.id/upload/ad55a21e6f3a7c7445bcd1d8fcb3d7c5.jpeg)
Sejarah Valentine --
Dengan kemajuan teknologi dan informasi saat ini menjadikan berbagai budaya mudah masuk ke seluruh dunia dan dianggap menjadi kebudayaan milik bersama.
Maka banyak sekali kaum muslim yang ikut-ikutan memeriahkan hari Valentine ini dengan berbagai tradisinya. Padahal Valentine ini adalah budaya kaum nasrani.
Hukum Valentine Menurut Islam
Sebagai umat muslim dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin dengan jelas diterangkan bahwa:
BACA JUGA:Jangan Salah Beli! Inilah 4 Perbandingan Seri HP Vivo V, Y, dan X yang Perlu Kamu Tahu
1. Apabila seorang muslim yang mempergunakan perhiasan/aksesoris seperti yang digunakan kaum kafir dan terbesit di hatinya kekaguman pada agama mereka dan timbul rasa ingin meniru (gaya) mereka, maka muslim tersebut bisa dianggap kufur (tidak bersyukur).
Apalagi kalau muslim itu sengaja menemani mereka ke tempat peribadatannya.
2. Apabila dalam hati muslim itu ada keinginan untuk meniru model perayaan mereka, tanpa disertai kekaguman atas agama mereka, hal itu terbilang sebagai dosa.
3. Dan apabila muslim itu meniru gaya mereka tanpa ada maksud apa-apa maka hukumnya makruh.
BACA JUGA:Tecno Spark 7 Pro: HP Murah Rp1 Jutaan dengan Fitur Mewah dan Performa Super Tangguh
Namun jika diperhatikan, fenomena sekarang tidaklah demikian. Kebanyakan kaum muda yang merayakan valentine dengan berbagai macam tradisinya itu sama sekali tidak berhubungan dengan agama. Bahkan jarang sekali dari mereka yang mengerti hubungan valentine dengan agama nasrani.
Yang berlaku sekarang dalam valentine menjurus kepada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram.
Misalkan merayakan valentine dengan mengutarakan rasa sayang di tempat yang sepi dan hanya berduaan. Atau merayakan valentine bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum.
Apalagi merayakannya dengan pestapora yang me-mubadzirkan harta. Sungguh semua itu diharamkan dalam ajaran Islam.
BACA JUGA:Wujud Akselerasi 13 Program Menteri Imipas, Lapas Narkotika Adakan Coffe Morning dan Senam Bersama
Karena segala hal yang bisa dianggap menyebabkan terjadinya maksiat, hukumnya seperti kemaksiatan itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: