PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Ketentuan Jam Kerja Sesuai Keputusan Kemenpan RB
![PPPK Paruh Waktu Harus Tahu, Ini Ketentuan Jam Kerja Sesuai Keputusan Kemenpan RB](https://linggaupos.disway.id/upload/13557a557ce15b888d2c806b34ea0a2f.jpg)
Jam kerja PPPK paruh waktu--
LINGGAUPOS.CO.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib simak, berikut adalah ketentuan mengenai jam kerja bagi mereka sesuai dengan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sekema dari pemerintah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan ASN namun dengan waktu kerja yang fleksibel.
Lantas bagi PPPK Paruh Waktu, bagaimana ketentuan mengenai jam kerja ? seperti apa skema yang disiapkan terkait jam kerjanya ?
Sebagaimana mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024, honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah yang tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan jabatan.
BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Wajib Simak, Ini Jadwal Terbaru Usai Pengumuman Seleksi Administrasi
Disamping itu, tenaga honorer di semua bidang juga tidak mendapatkan kesejahteraan yang senilai. Hal ini dinilai dari upaya yang dilakukan oleh honorer yang tidak sebanding dengan upah yang didapatkan.
Maka dari itu, pemerintah ingin menyelesaikan honorer dengan mengangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Alasan pemerintah memiliki kebijakan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut agar tidak terjadi pembengkakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.
Lantas, dengan diangkatnya honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, honorer akan mendapatkan kesejahteraan namun juga tidak akan membebani APBN.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Ini Tahapan Setelah Lulus Seleksi Administrasi, Buruan Simak
Namun dari segi jam kerja, apakah PPPK Paruh Waktu akan memiliki jam kerja setengah dari ketentuan jam kerja PPPK Penuh Waktu ? berikut ulasannya.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2025 bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebijakan Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Diktum Keempat Belas Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang berbunyi, “PPK menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,”.
BACA JUGA:Begini Cara Ganti Utang Puasa yang Sudah Lama Atau Lupa, Muslim Wajib Simak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: