Warga Jambi Tertangkap Miliki Narkoba di Lubuk Linggau
![Warga Jambi Tertangkap Miliki Narkoba di Lubuk Linggau](https://linggaupos.disway.id/upload/b5b11f80ae7374173f1c4eeeaf5937d0.jpg)
Tersangka Ridho Ramadhan dan barang bukti--
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang warga Jambi, yang terlibat dalam kasus kepemilikan Narkoba.
Tersangka adalah Ridho Ramadhan (31) warga Jl RE Martadinata No.84 RT.07 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Ridho Ramadhan ditangkap di kos yang terletak di Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau dekat Simpang RCA.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba AKP Nopera Enam Putra Jaya didampingi Kasi Humas Iptu Alwi menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Perampok Bacok Ibu Bidan di Empat Lawang, Terduga Pelaku Terekam CCTV
Adapun barang bukti yang diamankan 1) paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkus dan kertas putih dengan berat bruto 7 gram.
Kemudian 1 buah kaca phyrex bekas pakai. Serta 1 helai celana dasar panjang bermotif kotak-kotak warna hijau dan ungu tanpa merk.
Dijelaskan awalnya didapatkan informasi bahwa ada orang yang memiliki narkoba di daerah Jawa Kanan SS. Kemudian dilakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 7 gram.
BACA JUGA:Sopir Mobil Paket Asal Lampung Ditangkap di Musi Rawas, Kasusnya Dilaporkan Perempuan
Barang bukti tersebut dibungkus dengan kertas putih dan ditemukan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik tersangka.
RR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Lubuk Linggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: