Sopir Mobil Paket Asal Lampung Ditangkap di Musi Rawas, Kasusnya Dilaporkan Perempuan

Sopir Mobil Paket Asal Lampung Ditangkap di Musi Rawas, Kasusnya Dilaporkan Perempuan

Tim Landak Polres Musi Rawas bersama Polresta Bandar Lampung amankan pelaku Anirat-Dokumen-Polres Musi Rawas

LINGGAUPOS.CO.ID – Pria asal Provinsi Lampung Purwanto (42) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap saat melintas di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung itu harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penganiayaan.

Tersangka ditangkap Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di Rumah Makan Bintang Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Penangkapan tersangka dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung dibantu Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Pegawai Pecel Lele Jadi Begal di Lubuk Linggau, HP Pelajar Jadi Sasaran

Tersangka Purwanto ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B - 175/ II / 2025 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG  tanggal 03 Februari 2025.

Korban penganiayaan TW (33) seorang perempuan warga Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda membenarkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka Purwanto bersama Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula pihaknya mendapatkan informasi dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara 351 KUHP (Anirat) atas nama Purwanto.

BACA JUGA:Uang Rp80 Juta Milik Suami Istri di Banyuasin Yang Dirampok Hasil Jual Padi, Diserahkan 4 Jam Sebelum Kejadian

Selanjutnya Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Novra Robialda bersama anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung, melakukan pelacakan keberadaan pelaku.

Saat kabur dari Bandar Lampung, Purwanto mengendarai Mobil Truk Fuso Tronton dengan nomor polisi (Nopol) BA 8523 HB.

Hasil pelacakan diketahui, kendaraan pelaku melintas di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang.

Personil kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhenti di Rumah Makan Bintang Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, untuk istirahat makan siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: