Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya

Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg, Harus Punya NIB per 1 Februari 2025, Begini Cara Membuatnya

Cara membuat NIB, agar bisa berjualan LPG 3 Kg--sumateraekspres.id

BACA JUGA:Buruan Emak-emak, Cuci Gudang Batu Urip Lubuk Linggau Obral Mulai dari Rp4.000

“Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” serunya.

Pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

Cara Dapatkan NIB di OSS

NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Pembuatan NIB gratis dan bisa dilakukan secara mandiri.

BACA JUGA:1 Februari 2025 Berlaku Gapeka Baru, Waktu Perjalanan KA Penumpang di Divre III Lebih Cepat, Cek Jadwalnya

Untuk mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, Anda bisa mengakses laman OSS. Berikut langkah-langkahnya: 

  • Buka laman OSS
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap, termasuk nomor ponsel, tanggal lahir, dan alamat email

BACA JUGA:Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM

  • Centang kotak dan klik "Submit"
  • Buka email registrasi dari OSS dan klik tombol "Aktivasi"
  • Masuk ke akun OSS
  • Isi data pelaku usaha, termasuk NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Dempo Cell Lubuk Linggau Tawarkan Promo Ganti LCD dan Anti Gores Cuma Rp10 Ribu, Ada HP Terbaru Juga!

  • Isi data bidang usaha dengan kode KBLI
  • Isi luas lahan dan modal usaha
  • Isi daftar produk atau jasa
  • Centang kotak pernyataan mandiri

BACA JUGA:D’ecoration Lubuk Linggau Hadirkan Promo Besar Cuci Gudang untuk Perabotan Mewah di Januari 2025

  • Klik "Lanjut" untuk ke menu pemrosesan perizinan berusaha
  • Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
  • Cetakan NIB berhasil terbit

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: