2 Buronan di Musi Rawas Diminta Menyerahkan Diri, 2 Temannya Sudah Ditangkap

2 Buronan di Musi Rawas Diminta Menyerahkan Diri, 2 Temannya Sudah Ditangkap

Tersangka pencurian dan penahadan (duduk) yang diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Sat Reskrim Polres Musi Rawas meminta kepada 2 buronan kasus pencurian dan penahadan sepeda motor menyerahkan diri. Apalagi 2 temannya sudah berhasil diringkus petugas.

Temannya yang sudah berhasil ditangkap yakni Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, dan Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kedua buronan tersebut yakni inisial RS dan PD. Mareka ini terlibat aksi pencurian pada 13 Januari 2025d di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, dan pada 7 Desember 2024 di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, Jumat 31 Januari 2025 meminta kedua tersangka menyerahkan diri.

BACA JUGA:Bukan Cari Pahala, Pemuda OKU Timur Ini Datang ke Masjid Malah Berbuat Dosa

"Kami menghimbau kepada kedua tersangka yang buron, kiranya untuk segera menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu pencarian kedua buronan itu, berkaitan dengan ungkap kasus yang dilakukan Tim Landak Polres Musi Rawas, pada Senin 27 Januari 2025 Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Awalnya, korban AJ (66), kehilangan sepeda motornya  di Pondok Kebun Kelapa Sawit di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Landak Polres Musi Rawas, hingga diketahui keberadaan tersangka Eko, berada di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:343 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Musi Rawas, Tindak Lanjut Informasi Masyarakat

Tim Landak dipimpin Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH melakukan penangkapan tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Saat diitrogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, bersama rekannya berinsial, RS (DPO), dan menjualkan BB kepada tersangka, Sapbri. 

Kemudian, personel melakukan pengembangan, melakukan penangkapan terhadap tersangka, Sapbri, dan akhirnya tersangka, Sapbri berhasil ditangkap berikut BB berupa satu unit sepeda motor Honda Supra.   

"Lalu, kedua tersangka dan BB, digelandang ke Mapolres Mura, untuk dilakukan pendalaman dan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: