Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Kasus Kecelakaan Sebabkan Suami Istri Tewas, Sopir Positif Narkoba
Proses restorative justice kecelakaan yang sebabkan suami istri tewas di Kejari Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus kecelakaan yang menyebabkan suami istri tewas di Lubuk Linggau, diselesaikan secara restorative justice, Rabu 22 Januari 2025 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Yakni kasus kecelakaan dengan tersangka Feryanza Putra (36) warga Jalan Letkol Atmo RT.06 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Sedangkan korban tewas adalah pasangan suami istri, Muhammad Fauzin (58) dan Mardianis (59), keduanya warga Jalan Jalan Flamboyan Rt.01 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Informasi restorative justice ini diketahui melalui siaran pers dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, melalui Kasi Intelijen Wenharnol.
Dijelaskan dalam siaran pers Nomor : PR 03./L.6.11/Dsb.4/01/2025, dijelaskan proses kesepakatan damai dilaksanakan di rumah restorative justice Kejari Lubuk Linggau, Rabu 22 Januari 2025 pukul 14.30 WIB.
Proses kesepakatan perdamaian tersebut dihadiri Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, Kasi Pidum Meri Aryani, Jaksa Fasilitator M Hasbi Sidqi Landallah, tersangka Feryanza Putra, Istri tersangka Suroya Fitriani.
Kemudian juga hadir anak korban Siswo Harmoko, Ketua RT 06 Kelurahan Bandung Kiri Abddul Hakim serta Pemangku Adat Hasbi.
Dijelaskan dalam restorative justice tersebut, bahwa proses kesepakatan perdamaian perkara antara tersangka Feryanza Putra dengan keluarga korban telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan surat pernyataan bersama dan surat kesepakatan perdamaian.
BACA JUGA:1 Polisi Lahat Tewas, 2 Luka Saat Gerebek Tersangka Narkoba
“Tadi berhasil dilakukan RJ (restorative justice), tinggal diajukan ke Kejati untuk ekspose dan kalau disetujui Kejati dilanjutkan ke Jampidum Kejagung untuk diekpose kembali guna mendapat persetujuan bisa atau tidaknya dilakukan RJ,” jelas Wenharnol.
Sopir Positif Narkoba
Sopir mobil Pick Up Suzuki AEV BG 8954 HL yang tabrak pasangan suami istri di Lubuk Linggau hingga tewas, ternyata positif narkoba.
Sopir tersebut adalah Feryanza Putra (36) warga Jalan Letkol Atmo RT.06 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Korban Harus Dioperasi, Sepeda Motor Tabrak Gerobak Siomay Hingga Terbakar di Musi Rawas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: