Polres Muratara dan OKU Selatan Dapat Kategori Kuning Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Senin 20 Januari 2024--
Polres Muba yang tahun 2023 lalu berada di peringkat 2, menggeser juara bertahan Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kinerja, Kabapas Muratara Ikuti Giat Penandatanganan Pakta Integritas
Hasil tahun 2024, Polres OKU Timur harus puas turun ke peringkat 2. Dengan nilai 92,96, tetap di zona A, kategori Hijau, dan opini Kualitas Tertinggi.
Tahun 2023 lalu, nilai Polres OKU Timur 94,04, zona A, kategori Hijau, dan opini Kualitas Tertinggi.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum, menjelaskan indicator penilaian ini terbagi 4 dimensi.
Pertama, pemenuhan standar pelayanan dan sarana prasarana. Kedua, kompetensi penyelenggara layanan. Ketiga, pengelolaan pengaduan, dan keempat, kepuasan pengguna layanan.
“Penyelenggara yang menjadi objek penilaian, yakni Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berkaitan dengan Pembuatan SIM. Satuan Intelkam berkaitan dengan penerbitan SKCK, dan SPKT berkaitan dengan Laporan Polisi (LP),” beber Adrian dikutip dari sumateraekspres.id, Selasa 21 Januari 2025.
Penilaian menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen dengan 3 metode. Yakni, wawancara langsung dengan penyelenggara layanan dan masyarakat/pengguna layanan.
Kemudian, melakukan pendokumentasian berupa foto atas ketersediaan variable secara fisik pemenuhan standar pelayanan publik.
“Serta mengakses informasi atau ketersediaan standar layanan via elektronik berbasis go.id dan media elektronik lainnya,” tambah Adrian.
Saat ditanya apa yang menyebabkan Polres Muratara dan OKU Selatan, turun menjadi kategori Kuning, Adrian mengindikasikan adanya indikator yang tidak dapat dipenuhi saat dilakukan penilaian.
Adrian mencontohkan, soal pengetahuan terkait tugas dan kewenangan dalam jabatan yang masih rendah.
“Karena masih banyak responden yang tak memahami secara lengkap, terkait penjabaran tugas serta kewenangan jabatan yang diembannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: