Tata Cara Pengisian DRH NIP Kepegawaian CPNS 2024, Beserta Ketentuan yang Wajib Peserta Ketahui
Tata cara pengisian DRH CPNS 2024--
2) Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2.
Disamping itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2024 wajib untuk membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan yang berisi bersedia mengabdi di BKN dan tidak mengajukan pindah baik pindah antar unit dalam lingkungan BKN maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
Ketentuan Pengisian DRH NIP CPNS
BACA JUGA:Ini Jambret yang Aksinya Viral di Jalan Yos Sudarso Lubuk Linggau, Embat HP Baru Diperbaiki
Para peserta yang telah lulus seleksi CPNS 2024, selain menyertakan dokumken persyaratan, anda juga wajib memahami ketentuan lain dalam pengisian DRH NIP CPNS 2024.
Ketentuan lain Pengisian DRH NIP CPNS 2024 menurut Pengumuman Nomor: 01/PANPEL/BKN/CPNS/2025 adalah sebagai berikut:
1. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan.
2. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka ia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
BACA JUGA:Pengobatan Anak Dibakar Ayah Tidak Bisa Ditanggung BPJS, ini Dasar Hukumnya
3. Kemudian apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS 2024 kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan dapat mengusulkan pergantian peserta tersebut kepada Panselnas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
4. Adapun dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan/atau sudah mendapatakan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
5. Terakhir, bagi peserta yang dinyatakan lulus tahapan akhir CPNS 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
Itulah ulasan megenai tata cara pengisian DRH NIP CPNS 2024, lengkap dengan aturan lain yang wajib diketahui oleh para peserta yang telah lulus seleksi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: