Terima Suap Rp24 Miliar, Hakim PT Palembang Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka

Terima Suap Rp24 Miliar, Hakim PT Palembang Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi ditangkap Tim Kejagung di Palembang dalam kasus suap pembebasan terdakwa--

BACA JUGA:Polisi Prabumulih yang Tendang Pemotor Dicopot Jabatan, Tapi Keluarga Korban Ungkap Hal Ini

"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” terang Harli.

Harli membebekan Rudi Suparmono, merupakan orang yang ditemui Lisa Rachmat atas bantuan Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung yang diduga menjadi makelar kasus.

Dalam pertemuan tersebut Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.

Kemudian Lisa Rachmat meminta Zarof Ricar untuk memperkenalkan hingga membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kala itu.

BACA JUGA:Cuma Rp1 Jutaan! Intip Spesifikasi Premium HP Murah Itel P55 5G yang Juga Tawarkan Fitur Canggih

Terungkap dalam sidang perkara menjerat tiga orang hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindyo menerima suap Rp4,6 miliar.

Sedangkan terhadap Rudi Suparmono eks Ketua PN Surabaya usai di mutasi sempat menjabat sebagai ketua PN Jakarta Pusat.

Kemudian Rudi Suparmono mendapatkan promosi menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sebelum akhirnya dapat sanksi berat dari Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: