Daftar DTKS Buat Dapat Bansos PKH Hingga BPNT, Begini Panduan Lengkpanya
Cara daftar DTKS agar dapat bansos--
LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah panduan untuk mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa mendapat bantuan sosial (bansos), yuk simak caranya.
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data induk yang berisi informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos).
Setidaknya pada DTKS beberapa informasi yang dapat diketahui meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Adapun bantuan sosial (bansos) sendiri adalah program pemerintah atau lembaga lainnya yang memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bansos dapat berupa uang tunai, barang, atau layanan.
BACA JUGA:Tak Boleh Dilewatkan! Inilah 5 Tempat Wisata Imlek di Solo, yang Kental Budaya Jawa dan Tionghoa
Beberapa jenis bansos diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Beras dan sebagainya.
Lantas, agar bisa terdaftar sebagai penerima bansos, warga harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, panduan dalam mendaftar DTKS untuk penerima bansos.
Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu berikut adalah bantuan pemerintah dan pemerintah daerah yang mensyaratkan warga terdata di DTKS.
BACA JUGA:6 Lowongan Kerja Terbaru di JM Lubuk Linggau, Ini Posisi dan Kualifikasi Yang Harus Dipenuhi
Bantuan yang Mensyaratkan Terdata di DTKS
• Program Indonesia Pintar (PIP)
• Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
• Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: