Honorer Lulus PPPK Paruh Waktu, Segini Loh Besaran Gaji yang Diterima
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu--
Sehingga terkait gaji, maka besaran bagi PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Siapa Saja yang Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Gedung KUA TPK Musi Rawas Dibobol Maling, ini Pelakunya, Kerugian Puluhan Juta
Berdasarkan Diktum ke-33 Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, PPPK Paruh Waktu akan diisi oleh tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Adapun penentuan pelamar yang lulus seleksi PPPK ditentukan secara berurutan bagi pelamar berikut:
1. Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda. Akan tetapi, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: