Pemprov Sumatera Selatan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemprov Sumatera Selatan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemprov Sumatera Selatan Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor--freepik

“Khususnya untuk di SK gubernur pemberian insentif ini kita berlakukan 5 januari sampai 5 juli sambil menunggu evaluasi dari pemeintah pusat. Kalau ini dibutuhkan akan diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Keterlaluan! Apple Minta Bebas Pajak 50 Tahun Demi iPhone 16 Masuk Indonesia, Ini Tanggapan DPR RI

Intinya hari ini per 5 Januari 2025 efektif dan secara hari kerja hari ini 6 Januari 2025, tidak ada kenaikan pajak kepada masyarakat Sumatera Selatan silakan membayar pajak seperti biasa. 

 “Kita menilai kebijakan ini manfaat sangat banyak, yang pasti mengurangi beban masyrakat. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: