Pengumuman! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tutup 5 Hari Lagi, Ini Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan

Pengumuman! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tutup 5 Hari Lagi, Ini Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan

Pengumuman! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tutup 5 Hari Lagi, Ini Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegwai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 tinggal 5 hari lagi. Simak berikut tahapan seleksi dan sistem kelulusannya.

Pelamar yang belum melengkapi persyaratan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 segera rampungkan. Sebab waktu pendaftaran tinggal 5 hari lagi.

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 telah dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Artinya waktu yang tersisa untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 tinggal lima hari lagi sebelum ditutup. Untuk itu buruan akhiri proses pendaftaran bagi yang mau mendaftar.

BACA JUGA:Skema Bagi Peserta PPPK 2024 yang Tidak Masuk Perangkingan, Begini Pilihannya

Seleksi PPPK Tahap 2 ini sendiri diperuntunkan bagi para pegawai yang berstatus sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Kemudian para pegawai yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi PPPK Tahap 1.

Pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS, serta pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN yang tidak mendaftar di PPPK Tahap 1.

Untuk mendaftar PPPK 2024, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah. berikut adalah beberapa dokumen yang mejadi syaratnya.

BACA JUGA:Lulus PPPK 2024, Peserta Wajib Isi Daftar Riwayat Hidup, Penting Begini Caranya

Syarat Dokumen Daftar PPPK Tahap 2

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), adalam surat resmi nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 bahwa syarat dokumen pendaftaran PPPK 2024 diantaranya:

• Kartu Keluarga 

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

BACA JUGA:Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: