Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya
Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya--
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan kepada aparatur negara yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: