Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya
Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Gaji 13? Begini Jawabannya--
• Rincian Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu
gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu bergantung pada jam kerja dan bidang tugas yang diembannya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.
Gaji yang didapat tergantung pada posisi dan tanggung jawab dari pegawai tersebut.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Masih Buka, Tidak Lolos Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, Buruan Cek Syaratnya
Gaji ini biasanya lebih kecil dibandingkan dengan gaji tenaga honorer, tetapi tetap memberikan dukungan finansial bagi yang terlibat.
• Tunjangan yang Diterima
Selanjutnya selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.
Tunjangan tersebut tentunya untuk memberikan tambahan kenyamanan finansial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK 2024 Apa Tahapan Selanjutnya, Simak Ini yang Harus Dilakukan
• Gaji ke-13 dan THR
PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang gaji ke-13, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara yang berhak menerima fasilitas ini.
Hal tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh unsur di dalam pemerintahan yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Segera Rilis, Ini Jadwal Resminya Serta Cara Cek Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: