Percepatan Penyaluran DAK dan DD Sebagai Penggerak Ekonomi Pemerintah Daerah Lingkup Kerja KPPN Lubuk Linggau

Percepatan Penyaluran DAK dan DD Sebagai Penggerak Ekonomi Pemerintah Daerah Lingkup Kerja KPPN Lubuk Linggau

Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, Andri Fuadhy--

Oleh: Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, Andri Fuadhy 

DALAM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dialokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah sebagai amanat dari Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Keuangan Negara. DAK Fisik dan Dana Desa (DFDD) merupakan jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) termasuk dalam pos Dana Perimbangan yang disalurkan melalui KPPN. 

Sebelum tahun 2017, penyalur DFDD dilakukan secara terpusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Penyaluran DFDD melalui KPPN dimaksud untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah, meningkatkan koordinasi antara Pemda dengan Kementerian Keuangan serta efektivitas monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana dan capaian output.

Belanja TKDD tersebut merupakan instrumen transfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan tujuan dan peruntukan yang berbeda-beda, seperti mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah, serta mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.

Selain penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, mulai tahun 2020, KPPN mendapat penugasan untuk menyalurkan DAK Non Fisik – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan mulai tahun 2021 KPPN mendapat penugasan baru untuk menyalurkan DAU, DBH, DAK Non Fisik, dan Insentif Fiskal. .

KPPN Lubuk Linggau memiliki mitra kerja sebanyak 3 (tiga) Pemerintah Daerah meliputi Pemerintah Daerah Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

DAK Fisik

DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional untuk beberapa bidang diantaranya Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Stunting, Jalan, Transportasi, dan beberapa bidang kegiatan khususnya fisik lainnya. 

Penyaluran DAK Fisik ini diharapkan dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Dana Desa

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan. 

Dana Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, pengendali inflasi di desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

DAK Non Fisik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: