Lulus PPPK 2024, Apakah Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2025, ini Jawabannya

Lulus PPPK 2024, Apakah Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2025, ini Jawabannya

Ilustrasi PPPK 2024.--

BACA JUGA:Kumpulan Ucapan Hari Ibu, Ungkapan Sederhana dan Bermakna, Yuk Ucapin

Nah, tak lama dari penetapan tersebut, sesuai SKB Tiga Menteri 1017/2024, bahwa Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret dan Selasa 1 April 2025.

Artinya lebaran dirayakan setelah PPPK Tahap 1 aktif bekerja selama kurang lebih satu bulan menyandeng gelar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lalu apakah PPPK Tahp 1 yang telah bekerja tersebut akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.

Soal pemberian THR sendiri telah diatur dalam PP 14/2024. Disebutkan bahwa penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga hakim ad hoc.

BACA JUGA:Sejarah Hari Ibu yang Diperingati Setiap 22 Desember, Begini Kisah dan Tujuan Peringatannya

Sehingga pada gambaran timeline tersebut, PPPK yang lulus seleksi tahap pertama berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Komponen THR sendiri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja.

Untuk instansi pusat, tunjangan kinerja diberikan penuh. Di daerah, besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal. 

Biasanya, THR akan dijadwalkan cair 10 hari sebelum Idul Fitri. 

BACA JUGA:Listrik Diskon 50 Persen, Apakah Pengguna Pulsa Token Bisa Menimbun

Dengan penjelasan tersebut, Maka PPPK Tahap 1 yang lulus seleksi dipastikan mendapatkan haknya, termasuk THR Idul Fitri 2025.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: