Ipar adalah Maut di Palembang, Pelaku Saksikan Detik-detik Korban Meregang Nyawa, Diancam Hukuman Mati
Pers rilis ungkap kasus pembunuhan dengan modus jamu campur racun di Palembang--sumateraekspres.id
BACA JUGA:Motif Kasus Ipar adalah Maut di Palembang, Kakak Ipar Beri Jamu Beracun ke Pelajar SMP Hingga Tewas
Setelah itu, tersangka menarik tubuh korban ke belakang lemari plastik yang terletak di dapur rumahnya. Baru kemudian kabur.
Sakit Hati Disebut Anak Haram
Terkait motif, Harryo mengatakan tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut, karena sakit hati kepada korban.
Karena korban sering berkata kasar dan kurang ajar kepada tersangka. Bahkan mengatakan bahwa anak tersangka merupakan anak haram dan bukan anak kandung kakak Korban.
BACA JUGA:Ipar Adalah Maut, Jamu Beracun Tewaskan Pelajar SMP di Palembang, Mayat Disimpan di Belakang Lemari
"Karena itu tersangka berniat untuk menyakiti tubuh korban dengan memberikan minuman yang dicampur dengan racun ikan atau obat hama," jelasnya.
Barang bukti yang disita salah satunya botol mineral bekas air campuran racun ikan atau obat hama.
"Ada juga satu lembar print out bukti pemesanan racun ikan seberat 250 gram pada Senin 2 Desember 2024 di online shop a.n tersangka," terangnya.
Diancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Viral, UIN Makassar Cetak Uang Palsu di Perpustakaan, Sudah Beroperasi Sejak 2010, Berikut Faktanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76c Uu 35/2014, apabila anak meninggal dunia.
Ancamannya dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 miliar.
Serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: