Viral, UIN Makassar Cetak Uang Palsu di Perpustakaan, Sudah Beroperasi Sejak 2010, Berikut Faktanya
Pers rilis ungkap kasus pabril uang palsu di UIN Makassar Sulsel--(instagram/Humas Polda Sulsel)
BACA JUGA:Hasil Autopsi Pelajar SMP Tewas Diberi Jamu Beracun Ipar Adalah Maut di Palembang
Setelah kembali dengan perencanaan yang matang, selanjutnya para pelaku mulai mempersiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk mencetak uang palsu.
Produksi uang palsu itupun dimulai lagi pada Mei 2024. Mesin pencetak uang palsu, kertas hingga tinta didatangkan dari China.
Lalu, mesin pencetak uang palsu itu diangkut ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada September 2024. Pada November 2024, uang palsu Rp150 juta mulai diedarkan.
17 Orang Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Motif Kasus Ipar adalah Maut di Palembang, Kakak Ipar Beri Jamu Beracun ke Pelajar SMP Hingga Tewas
Daris kasus pembuatan dan pengedar uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, Polda Sulsel pun menetapkan sebanyak 17 orang tersangka.
Dua diantara tersangka adalah seorang pegawai Bank BUMN, beberapa pegawai UIN Alauddin Makassar, termasuk Kepala Perpustakaan.
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO. Tersangka IR (37 tahun) dan inisial AK (50 tahun) adalah pegawai Bank BUMN.
BACA JUGA:Ipar Adalah Maut, Jamu Beracun Tewaskan Pelajar SMP di Palembang, Mayat Disimpan di Belakang Lemari
“Mereka transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ,” kata Yudhiawan.
Kepala Perpustakaan UIN Makassar, inisial AI diduga menjadi otak dibalik sindikat uang paslu yang diproduksi di dalam kampus tersebut.
AI terlibat bersama satu orang staf. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: