Bolehkah PPPK Mengundurkan Diri, Begini Aturan dan Konsekuensinya
Bolehkah PPPK Mengundurkan Diri, Begini Aturan dan Konsekuensinya --
Dimana onsekuensi bagi PPPK yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri adalah tidak dapat melamar sebagai PPPK di lain kesempatan.
Namun, apabila permintaan pengunduran diri PPPK tersebut disetujui maka PPPK yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPPK yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri masih dapat melamar sebagai PPPK di lain kesempatan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: