Warga Pelawe BTS Ulu Mura Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Bungkus Sabu Siap Edar

Warga Pelawe BTS Ulu Mura Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Bungkus Sabu Siap Edar

Tersangka Pales Lidiyansah (31) dan barang bukti yang diamankankan--

BACA JUGA:Saat Menangkap Bandar Narkoba, Keluarga Justru Ajak Massa Kepung Anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Kami akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: