PPPK Tahap 2 Masih Dibuka, Buruan Kirim Lamaran Sekarang, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 saat ini masih berlangsung. Bagi anda yang ingin mendaftar masih bisa dilakukan.--
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah
• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK 2024 Bagi Lulusan S1, Segini Perbedaan Nominalnya
• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
• Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Jadwalnya Berikut
• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
• Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
• Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
• Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: