Begal di Muara Lakitan Mura Ancam Satpam PT MHP Pakai Senjata Api, Giliran Saat Tidur Ditangkap

Begal di Muara Lakitan Mura Ancam Satpam PT MHP Pakai Senjata Api, Giliran Saat Tidur Ditangkap

Tersangka Ruslan Efendi (duduk) begal yang ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura saat sedang tidur--

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang begal melakukan aksi dengan mengancam satpam menggunakan senjata api, Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi kejadian di mess PT Musi Hutan Persana (MHP), Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Begal tersebut adalah Ruslan Efendi (30) warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. 

Ruslan Efendi digrebek saat sedang tidur di rumahnya oleh Tim Landak Sat Reskrim Polres Mura, Rabu 4 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Warga Megang Sakti Mura Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Tr. K, SIK, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra menjelaskan, tersangka melakukan aksi begal di mess PT MHP.

Korbannya adalah AA (51) Manager PT Musi Hutan Persada (MHP). Yang kehilangan sepeda motor Trail Honda CRF Nopol BG 4119 CG

Kasat Reskrim menjelaskan, diketahui kejadian curas dilakukan tersangka dengan cara tersangka mendatangi mess PT MHP Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.

Lalu pada saat di Pos Security tersangka mengarahkan senjata api ke 3 orang satpam yang berjaga, yakni JL, PI serta SA, sambil mengancam dan mengatakan "kamu jangan ngomong ngomong nanti saya bunuh disinilah".

BACA JUGA:Mantan Kades Dituntut Ringan, Keluarga Korban Nangis di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

Selanjutnya tersangka mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF Nopol BG-4119-CG, milik AA yang terparkir di depan messnya, usai melakukan aksinya tersangka langsung melarikan diri. 

Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor HONDA CRF warna Hijau hitam dengan Nopol BG-4119-CQ, dan bila dihitung senilai Rp.37.000.0000.

"Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, dengan harapan sepeda motor kesayangannya kembali dan tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B -271 / XI / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 17 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: