Terbukti Politik Uang, ini Hukuman untuk Oknum Lurah Sumber Harta Mura
Sidang politik uang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Lurah Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas (Mura) Muhammad Ariful Amin, terbukti bersalah melakukan politik uang.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Rabu 4 Desember 2024.
Majelis hakim yang diketuai Afif Januarsyah Saleh dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita serta painter pengganti Yuliansyah, menjatuhkan vonis kepada Muhammad Ariful Amin.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan Muhammad Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Ancaman Hukuman Oknum Lurah Sumber Harta Mura, Perbuatannya Rugikan Paslon Pilkada 2024
Yakni melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Karena itulah, majelis hakim menghukum Muhammad Ariful Amin, denda Rp600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
Kemudian, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa rekaman CCTV, ketas lembaran pasangan calon (paslon), dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, bahwa baik terdakwa melalui penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” jelas JPU Erwan Mardiansyah dan Tador Christopher dalam sidang tersebut.
Sementara sebelumnya JPU menuntut Muhammad Ariful Amin, dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp3.000.000 subsidair 1 bulan penjara.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: