Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 Dimulai, Tidak Ada Passing Grade Tetapi Menerapkan Aturan Berikut
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 telah dimulai pada Senin, 2 Desember 2024.--
Namun, sebagaimana merujuk pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi d Birokrasi (MenpanRB) nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024.
Dikatakan bahwa sistem kelulusan yang digunakan dalam seleksi PPPK 2024 berdasarkan pada peringkat atau hasil akhir skor ujian para peserta seleksi.
Selain itu, penentuan kelulusan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 juga menggunakan sistem urutan prioritas pelamar.
Oleh karenanya, meski tidak ada sistem passing grade atau ambang batas. Namun, peserta tetap harus memaksimalkan hasil ujian seleksi kompetensi.
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag Buka 89.781 Formasi, Cek Ini Syaratnya!
Dimana, meski tidak ada passing grade tetapi para peserta akan dirangkingkan berdasarkan nilai terbaik.
Sehingga meski tidak ada passing grade, para peserta harus tetap berusaha agar masuk dalam perangkingan dan lulus menjadi PPPK 2024.
Sebelumnya, MenpanRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa tidak ada sistem passing grade lagi dalam seleksi PPPK 2024.
“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” kata Anas dikutip pada laman KemenpanRB Senin, 2 Desember 2024.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: