Harga Tiket Pesawat Turun Saat Nataru, Catat Segini Nominal dan Tanggal Mulainya

Harga Tiket Pesawat Turun Saat Nataru, Catat Segini Nominal dan Tanggal Mulainya

Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik.--

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

Selanjutnya, terkait penurunan tarif layanan kebandaraan, PT Angkasa Pura Indonesia bersama seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bahwa Kementerian Perhubungan akan menurunkan tariff PJP2U dan PJP4U masing-masing sebesar 50 persen.

Adapun, maskapai penerbangan sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen, sehingga menjadi 2 persen, dan diskon propeller sebesar 5 persen, sehingga menjadi 20 persen.

Berlakunya Penurunan Harga Tiket Pesawat

Penyesuaian tarif harga tiket sebesar 10 persen selama Nataru ini akan diterapkan selama 16 hari pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

BACA JUGA:Kepala Sekolah di Mura Ikuti Bimtek, Agus Susanto: Peningkatan Kualitas Pendidikan Tidak Dapat Ditunda

Yakni mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. Kata Elba, bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan.

Menurut Elba, keputusan ini akan membuat masyarakat dapat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang dengan nyaman.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: