Balsem Gelila di Samping Tempat Tidur, Antarkan Warga Muratara ke Hotel Prodeo
Alwi (43), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk penjara.--
LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara balsam Geliga yang ditemukan di samping tempat tidurnya, Alwi (43), warga Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) masuk penjara.
Alwi harus masuk ke hotel prodeo, karena di dalam wadah balsam Geliga itu, ditemukan barang bukti sabu. Totalnya seberat 2,34 gram.
Alwi ditangkap Eagle Squad Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) di rumahnya, Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura, Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka Alwi.
BACA JUGA:Jauh Datang ke Mura, Warga Empat Lawang Sudah 22 Hari Tak Bisa Pulang
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan wadah balsam Geliga. Di dalamnya ada 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.
Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP-A/ 82 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat, Eagle Squad, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Desa Rantau Bingin, Kecamatan TPK.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA:Bus Pemkab Mura Terbakar di Lubuk Linggau, 1 Korban Tewas Terpanggang
Hingga ditemukan barang bukti sabu di dalam wadah balsam Geliga, juga pipet yang dipotong miring (skop), satu unit handphone kerk Vivo warna Biru.
Barang bukti tersebut ditemukan di sembunyikan tersangka disamping tempat tidur yang terletak di kamar tersangka. Selain itu tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Menurut Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: