Masa Tenang Pilkada 2024, ini 3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Jangan lakukan hal ini saat massa tenang--
LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai hari ini Minggu 24 November 2024 sampai dengan Selasa 26 November 2024 adalah masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Sementara pada Rabu 27 November 2024 adalah hari pemilihan atau pencoblosan, untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Penetapan masa tenang Pilkada 2024 ini, tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU No.15 tahun 2023, menyebutkan larangan-larangan selama masa tenang, yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, KPK OTT Pejabat Pemprov Bengkulu
Larangan Masa Tenang Pilkada 2024
1. Dilarang Melakukan Kampanye
Menurut pasal 27 ayat (4) PKPU No.15 tahun 2023, dijelaskan pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.
"Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun."
BACA JUGA:Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, SDN 58 Lubuk Linggau Gelar Karya P5
2. Dilrang Membuat Berita Pasangan Calon (Paslon)
Pada Pasal 56 ayat (4) PKPU No.15 tahun 2023, disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye.
Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.
3. Dilarang Mengaktifkan Sosial Media Bagi Partai Politik
BACA JUGA:Masyarakat Antusias Manfaatkan KUR BRI di Lubuk Linggau, Berikut Cara Pengajuannya
Sementaraitu, menurut PKPU No 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya.
Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Makanya mulai hari ini jangan kampanye ya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: