Pria Asal Tugumulyo Mura Ditangkap Eagle Squad, Diancam Denda Rp800 Juta

Pria Asal Tugumulyo Mura Ditangkap Eagle Squad, Diancam Denda Rp800 Juta

Seorang pria asal Tugumulyo ditangkap Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan terancam denda Rp800 juta--

LINGGAUPOS.CO.IDEagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas amankan pria asal Tugumulyo karena menyimpan barang berbahaya di atas kulkas.

Setelah dilakukan pengecekan, barang berbahaya itu ternyata serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Tersangkanya Dwi Hartono (46), warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap di rumahnya Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tersangka Dwi Hartono, polisi amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Toko Sakinah Lubuk Linggau, Cek Sekarang Informasinya

Barang bukti itu ditemukan di atas kulkas di dapur rumah tersangka. Saat diinterogasi tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan penangkapan terhadap Dwi Hartono.  

Tersangka kini diproses hukum berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 79 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” terang Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Mami Mami Aku Ditusuk Wong, Insiden Keributan di Cafe D'Best Lubuk Linggau Berujung Penikaman

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula anggota mendapat laporan oleh warga. Informasi dari warga itu menyebutkan kalau tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Desa  E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan krista  putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: