PPPK 2024 Periode 2, Apa Formasi dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

PPPK 2024 Periode 2, Apa Formasi dan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Seleksi PPPK 2024 periode 2-Ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka 2 periode pendaftaran, lantas untuk periode ke-2 apa saja formasi yang diadakan serta siapa saja yang dapat mendaftar ? Simak dibawah ini ulasannya.

Seperti diketahui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 periode 1 sedang berlangsung.

Saat ini, para peserta untuk seleksi PPPK 2024 periode 1 telah melewati tahapan seleksi administrasi dan masih menunggu jadwal selanjutnya yakni seleksi kompetensi.

Adapun untuk pendaftaran administrasi  seleksi PPPK  periode ke-2 dijadwalkan dibuka mulai tanggal 17 November 2024.

BACA JUGA:Contoh Soal dan Jawaban Tes Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2024, Buruan Simak!

Nah, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diprioritaskan untuk para tenaga honorer.

Sehingga untuk pelamar PPPK Periode ke satu tahun 2024 diperuntukkan bagi para pelamar prioritas, eks THK II dan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, untuk periode ke-2 pendaftaran PPPK 2024 siapa saja yang dapat mendaftar serta apa saja formasinya ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

Siapa Saja Pelamar PPPK Periode ke-2 ?

BACA JUGA:Kapan Kartu Ujian PPPK 2024 Bisa Dicetak Serta Pengumuman Lokasi dan Waktu Tesnya ? Begini Infonya

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka sebanyak 2 periode pendaftaran. Sehingga anda yang belum berkesempatan untuk mendaftar di periode 1 dapat mengikuti periode selanjutnya.

Nah, pendaftaran PPPK 2024 periode kedua ini adalah diperuntukkan untuk para pelamar yang tergolong sebagai tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara ) yang aktif bekerjaa di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

Kemudian para lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) juga dapat melamar untuk formasi guru di instansi daerah.

Ketentuan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: