Bapas Muratara Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Hybrid

Bapas Muratara Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Hybrid

Randi Pratama selaku Kasubsi BKD Bapas Muratara beserta Jajaran Pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara mengikuti kegiatan arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut di Aula Kantor Bapas Muratara dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan di Po-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk seluruh pegawai pemasyarakatan se-Indonesia melalui Aplikasi Zoom Meeting. 

Roby Fernandez selaku Kepala Bapas Muratara yang diwakili Randi Pratama selaku Kasubsi BKD Bapas Muratara beserta Jajaran Pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara mengikuti kegiatan arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut di Aula Kantor Bapas Muratara dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Musi Rawas Utara, Jumat 8 November 2024.


Arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut di Aula Kantor Bapas Muratara dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Musi Rawas Utara, Jumat 8 November 2024.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menekankan untuk seluruh pegawai melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selanjutnya, Bapak Menteri Imipas juga mengingatkan seluruh pegawai pemasyarakatan menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. 


Pegawai Bapas Kelas II Musi Rawas Utara mengikuti kegiatan arahan dari Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut di Aula Kantor Bapas Muratara dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Musi Rawas Utara, Jumat 8 November 2024.-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-

Kemudian, penekanan kembali kepada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pengelolaan Bama, Koperasi/Kantin diserahkan kepada UPT masing-masing dan optimalkan pelaksanaan program kemandirian di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Bapak Menteri Imipas juga mengarahkan para pejabat yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan), dengan melakukan pemindahan warga binaan atau napi. 

Para warga binaan yang masih menggunakan narkoba, terlibat jaringan peredaran narkoba, dan masih melakukan tindak pidana lain seperti judi online, penipuan menggunakan handphone walaupun berada di dalam lapas agar dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. 

Selanjutnya, Bapak Ambeg Paramarta selaku PLT Dirjen Pemasyarakatan akan menindaklanjuti arahan dari Bapak Menteri Imipas akan segera melakukan pemindahan para warga binaan ke Pulau Nusakambangan berdasarkan temuan di lapangan dan assement terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menunjukkan bahwa warga binaan tersebut memiliki risiko ancaman hukuman yang tinggi di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: