Segini Bobot Nilai SKD-SKB Agar Lulus CPNS 2024, Buruan Cek!
Ilustrasi CPNS 2024.--Instagram @studicpns.id
Dimana, bobot nilai tersebut ialah sebesar 40% untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan 60% untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesai Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian bobot nilai SKB CPNS 2024 menurut PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024:
A. SKB Instansi Pusat
BACA JUGA:Viral Peserta SKD CPNS 2024 Bawa Jimat, Ternyata Ini Isinya
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN.
2. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap jabatan, setelah mendapat persetujuan menteri.
3. Dalam hal instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan
BACA JUGA:SKD CPNS 2024, Begini Cara Lihat Rangking dan Jumlah Pesaingmu, Cek Sekarang!
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
B. SKB di Instansi Daerah
1. Pelaksanaan SKB pada instansi daerah menggunakan CAT BKN.
2. Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu Tahapan Setelah Anda Lulus Tes SKD
3. SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
4. Dalam hal instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: