CPNS Kemenkumham 2024, Segini Bobot Nilai SKD dan SKB untuk Penilaian Akhir
Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini masih dalam tahap SKD.-Ilustrasi-
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui ini bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk bisa lolos.
Agar bisa lolos seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pelamar wajib mengetahui bobot SKD dan SKB yang telah ditentukan.
Seperti yang diketahui agar dapat lolos seleksi CPNS 2024 ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta, mulai dari tahap administrasi hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nah, saat ini para peserta CPNS 2024 sedang mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang, termasuk para pelamar di Kemenkumham.
BACA JUGA:Kenapa Pinggang Belakang Sakit? Penyebab, Gejala, dan Solusi Lengkap untuk Mengatasinya
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dijadwalkan dimulai dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, maka dapat melanjutkan ketahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun dikutip pada laman Kemenkumham, dikatakan bahwa pelamar yang bisa ikut SKB CPNS 2024 ialah mereka yang lulus passing grade SKD dan secara peringkat masuk peringkat 3 kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama.
SKB CPNS Kemenkumham 2024
BACA JUGA:Perhatikan! Tidur Dekat HP Bisa Picu Kanker, Benarkah? Begini Penjelasannya
Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan non SLTA sederajat yang dinyatakan lulus SKD dan masuk peringkat terbaik 3 kali jumlah alokasi kebutuhan, maka mereka berhak mengikuti SKB.
SKB yang diperuntunkan bagi mereka berupa:
• Tes Kesehatan
• Psikotes
BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: