Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain, Begini Penentuan yang Diluluskan
Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024--
Berikut skema perangkingan SKD CPNS untuk bisa lolos ke seleksi SKB, termasuk bagi para pelamar dengan nilai yang sama, begini cara menentukan yang berhak lolos.
1. Kelulusan SKD ditentukan 3 kali jumlah formasi
Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
Misalnya, jika jumlah kebutuhan adalah 5, maka hasil kelulusan SKD menyaring 15 peserta (3x15) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas. 15 orang itulah yang akan masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Skormu Sekarang Apakah Lolos?
2. Nilai Peserta SKD sama dengan peserta lain.
Nah, apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dengan peserta lain dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Maksudnya, penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi mulai dari nilai TKP, selanjutnya nilai TIU dan dilanjutkan dengan penentuan nilai TWK.
Jika nilai TKP, TIU, TWK peserta masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK)yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
BACA JUGA:SKD CPNS 2024 Wajib Face Recognition, Begini Tipsnya Agar Tidak Gagal
Lantas, jika nilai IPK maupun ijazah peserta masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
3. Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.
Itulah ulasan mengenai bagaimana jika nilai peserta seleksi SKD CPNS 2024 sama dengan peserta yang lainnya, dapat ditentukan dengan cara diatas. Semoga ulasan ini membantumu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: