Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu, Begini Proses Penentuan Kelulusan Jadi PNS

Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu, Begini Proses Penentuan Kelulusan Jadi PNS

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 memasuki tahapan tes SKD. Berikut proses penentuan kelulusan menjadi PNS setelah mengikuti tes -Ilustrasi-

2. Pengolahan hasil integrasi SKD dan SKB sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen) dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

3. Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan SKB, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

BACA JUGA:Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Siap-Siap Begini Sanksi yang Akan Diterima

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi

c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.

d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

BACA JUGA:Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Cek Skormu Sekarang Apakah Lolos?

4. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

b. Bagi jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik

5. Dalam hal instansi pemerintah telah melakukan ketentuan di atas, tetapi masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

BACA JUGA:Cuma Rp1 Jutaan, Inilah 4 Rekomendasi HP Oppo Termurah 2024 yang Punya Spek Juara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: