Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Siap-Siap Begini Sanksi yang Akan Diterima

Tidak Hadir SKD CPNS 2024, Siap-Siap Begini Sanksi yang Akan Diterima

Ilustrasi CPNS 2024.--Instagram @studicpns.id

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi dan

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi.

Dengan demikian merujuk pada ketentuan tersebut, maka peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak hadir sesuai dengan jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dinyatakan gugur dari proses seleksi.

BACA JUGA:Viral Video Peserta SKD CPNS Alami Badan Kaku Seperti Patung Saat Mau Ujian, Begini Kondisinya

Panitia juga tidak memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir.  Jika dinyatakan gugur pada tahap ini, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Itulah ulasan mengenai sanksi bagi peserta yang tidak hadir pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: