Penjelasan Lengkap TMS PPPK 2024, Penyebab Ratusan Pelamar Gagal Lolos ke Tahap Selanjutnya

Penjelasan Lengkap TMS  PPPK 2024, Penyebab Ratusan Pelamar Gagal Lolos ke Tahap Selanjutnya

Syarat PPPK 2024--instagram: cpns.asn

Terakhir, untuk Pelamar PPPK Tenaga Teknis berjumlah 775.078 orang, dimana yang melakukan submit sebanyak 141.158 orang, dengan pelamar yang telah verif MS berjumlah 40.798 lalu ada sebanyak 2.534 pelamar masuk TMS.

Status TMS PPPK 2024

Tahukah kamu TMS sendiri berarti tidak memenuhi syarat. Artinya dari sekian banyak pelamar PPPK yang telah melakukan pendaftaran tetapi data atau dokumen yang mereka unggah tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelamar yang masuk dalam kategori TMS maka berpotensi gagal untuk melangkah ke tahap selanjutnya alias tidak lolos di tahap seleksi administrasi.

BACA JUGA:PPPK 2024 Kemensos Buka 40.573 Formasi, Ini Rincian, Unit Kerja dan Persyaratan Melamar

Dimana pelamar yang lolos di tahap seleksi administarsi adalah mereka yang masuk dalam kategori MS atau memenuhi syarat.

Namun dalam hal ini, para pelamar yang TMS jangan terlalu khawatir, apalai bagi anda yang merasa bahwa data-data yang anda masukkan adalah benar.

Sebab TMS juga bisa dikarenakan kekeliruan dari verifikator. Jika kasus ini terjadi, biasanya pelamar akan diberikan masa sanggah setelah pengaumuman hasil seleksi administrasi.

Nantinya pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi (TMS) bisa menyampaikan sanggahannya.

BACA JUGA:PPPK 2024 Kementerian BUMN Buka Sejumlah Formasi dengan Gaji Fantastis, Cek Sekarang!

Namun, jika pelamar merasa dokumen yang diunggah memang tidak sesuai dengan ketentuan maka sanggah tak akan mengubah status TMS.

Berikut adalah beberapa penyebab spesifik status TMS bisa dikarenakan hal-hal berikut ini

• Salah mengisi formasi karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan

• Surat lamaran tidak sesuai

BACA JUGA:PPPK 2024 Kementerian PUPR , Ini Formasi Jabatan dan Persyaratannya, Masih Dibuka!

• Format pasfoto hingga KTP tak sesuai ketentuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: