Peserta SKD CPNS 2024 Wajib Tahu, Tahun Ini Berbeda Dengan Sebelumnya, Ini Aturannya

Peserta SKD CPNS 2024 Wajib Tahu, Tahun Ini Berbeda Dengan Sebelumnya, Ini Aturannya

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 adalah tahap lanjutan setelah para pelamar lolos dari seleksi administrasi.-Ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya, peserta seleksi wajib tahu. Berikut ketentuannya.

Seperti yang diketahui bahwa tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah tak lama lagi.

Tepatnya SKD dijadwalkan akan dilaksanakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Nah dalam SKD tahun ini terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya.

Dalam pengadaan CPNS 2024 ada serangkaian tes yang harus dilewati oleh peserta agar bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya SKD.

BACA JUGA:Kumpulan Soal TWK SKD CPNS 2024 dan Jawaban, Buruan Perbanyak Latihan Sekarang!

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD adalah tahapan setelah seleksi administrasi, jadi peserta yang telah lolos seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan tes SKD.

Aadapun, tahap SKD sendiri adalah ujian pertama yang harus dilewati oleh peserta seleksi, dalam SKD ada 3 materi yang diujikan yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Nah, menjelang pelaksanaan SKD CPNS 2024, para peserta ujian perlu mencermati beberapa hal yakni terkait perbedaan seleksi tahun ini dengan sebelumnya.

Seperti apa perbedaan tersebut ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, perbedaan SKD CPNS 2024 dan SKD tahun 2023.

BACA JUGA:Kartu Ujian Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Diunduh, Catat Ini Caranya

Perbedaan SKD CPNS 2024 dan Tahun Sebelumnya

Berikut ini adalah sejumlah perbedaan SKD CPNS di 2024 dengan tahun lalu berdasarkan pada peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tahukah kamu, bahwa pelamar CPNS 2024 bisa mengagunakan nilai di seleksi CPNS tahun 2023. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB melalui KepmenPANRB No 344 Tahun 2024.

Dikatakan bahwa pelamar pengadaan CPNS 2024 boleh menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023. Dengan aturan pengunaan sebagai berikut.

BACA JUGA:Peserta SKD CPNS 2024 Wajib Simak, Ini Barang yang Harus dan Tidak Boleh Dibawa Saat Seleksi

Aturan Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023 untuk SKD 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: