Kompak, Sepasang Kekasih di Lahat Ditangkap Polisi, Lagi Ngapaian Ya
Sepasang Kekasih di Lahat Jadi Pengedar Narkoba--Polres Lahat
LINGGAUPOS.CO.ID - Sepasang kekasih di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan berinisial AZP (30) dan WSM (36) ditangkap polisi.
Keduanya kompak menjadi pengedar narkoba, AZP dan WSM warga asal Lahat tersebut kini mau tak mau akan dibui untuk menanggung perbuatannya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan rupanya sepasang kekasih tersebut sudah 1,5 bulan berbisnis barang haram tersebut.
Hingga akhirnya sepasang kekasih yang jadi pengedar tersebut diringkus polisi saat mereka tengah melakukan transaksi.
BACA JUGA:Istri di Muba Sumatera Selatan Nekat Siram Air Keras Ke Mantan Suami, Ini Penyebabnya
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Haerudin, ia mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.
“Kita mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba. Saat kita gerebek ternyata benar sepasang kekasih sedang bertransaksi menjual narkoba jenis sabu,” ungkapnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu 25 September 2024.
Adapun kedua tersangka ditangkap pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Gang Lematang Rt 06 RW 02 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, Sumsel.
Polisi mendapati informasi dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan ulah keduanya hingga akhirnya melakukan pengerebekan.
BACA JUGA:Jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK Kemenkumham RI
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Sementara itu, dari tangan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan total 1,44 gram.
Polisi juga turut menyita dua unit handphone dan satu set alat hisap sabu. Kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik mereka, kemudian pasangan kekasih itupun dibawah ke Polres Lahat.
“Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: