Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura amankan seorang pria karena melakukan aktivitas yang dapat merusak generasi bangsa. --

BACA JUGA:Pemuda Megang Sakti Mura Berbuat Dosa di Pondok, Terancam Denda Rp800 Juta

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di rumah tersangka berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 1,40 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak transparan, 1 buah pipet dipotong miring (Skop).

Ketiga diinterogasi tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ditegaskan AKP M Romi, dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta.  

BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Mura, 1 di Kontrakan Desa Tanah Periuk

Saat ini diakui AKP M Romi, untuk tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam penyelahgunaan Narkotika di Musi Rawas.  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: