Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

Pria di Mura Nikmati Masa Tua di Penjara, Kasusnya Merusak Generasi Bangsa

Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura amankan seorang pria karena melakukan aktivitas yang dapat merusak generasi bangsa. --

LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan harus menikmati masa tuanya di penjara. Kok bisa?

Pria itu bernama Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dia ditangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu yang dapat merusak generasi muda.

Dari tangan Sairul polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu 1,40 gram.

BACA JUGA:BNN Lubuk Linggau Amankan Seorang Influencer, ini Penjelasan AKBP Himawan

Tersangka Sairul ditangkap Minggu, 22 September 2024 di rumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP Muhammad Romi, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka, Sairul.

 “Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” terang AKP M Romi didampingi Ipda Hendra, Rabu, 24 September 2024.

AKP Romi menjelaskan, tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

BACA JUGA:2 Sekawan di Mura Simpan 45 Bungkus Sabu, Ditangkap Eagle Squad di Pondok Madang Sumber Harta

Kronologis penangkapan bermula anggota mendapat laporan dari warga yang resah adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari informasi yang diterima petugas juga dijelaskan tersangka sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui Minggu, 22 September 2024 terduga pelaku berada di di rumahnya, Desa Sindang Laya.

Selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: