SKD CPNS Dimulai Oktober 2024, Ini Passing Grade Nilai Agar Lulus

SKD CPNS Dimulai Oktober 2024, Ini Passing Grade Nilai Agar Lulus

Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024 ada baiknya para pelamar mengetahui terlebih dahulu jumlah nilai atau passing grade yang harus dilampaui agar lulus seleksi.-Ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Segini jumlah nilai atau passing grade yang harus dimiliki agar lolos Seleksi.

Setelah lolos dari seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, selanjutnya para pelamar akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Diketahui berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, tes SKD CPNS akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Nah, sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, para pelamar perlu mengetahui terlebih dahulu jumlah nilai atau passing grade yang harus dilampaui agar lulus seleksi.

BACA JUGA:SKD CPNS Mulai 16 Oktober 2024, Segini Jumlah Soal dan Bobot Nilainya, Buruan Cek Sekarang

Jadi, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta seleksi SKD.

Agar dapat lolos SKD CPNS 2024, para peserta seleksi CPNS harus melewati nilai passing grade dan masuk peringkat terbaik sejumlah tiga kali kebutuhan di formasi jabatan yang dilamar.

Bahkan, aturan mengenai passing grade SKD CPNS 2024 telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kepmen PANRB) No 321 Tahun 2024.

Lantas bagaimana aturan passing grade pada tiap tes atau nilai kumulatif pada SKB CPNS 2024 ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

BACA JUGA:Daftar Kisi-Kisi SKD CPNS 2024 Dari Kemenpan RB, Buruan Catat!

Aturan Passing Grade SKD CPNS 2024

Seperti yang diketahui dalam tes SKD ada tiga bagian yang diuji yaitu, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Berikut adalah aturan lengkap mengenai passing grade SKD CPNS mulai dari formasi umum, putra-putri Kalimantan, lulusan cumlaude, dan passing grade khusus diaspora, penyandang disabilitas, daerah tertinggal dan passing grade putra-putri Papua.

•  Passing Grade SKD CPNS Formasi Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: