Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 ? Segini Nominalnya dan Tugas yang Diemban
Gaji KPPS Pilkada 2024--instagram: kpu_ri
BACA JUGA:SD Negeri 50 Lubuk Linggau Peringati Maulid Nabi, Kenalkan Rasulullah Sebagai Idola dan Teladan
• Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS
• Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Pencuri Sawit di Mura Kabur ke Lubuk Linggau, Ditangkap di Rumah Anaknya
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
BACA JUGA:Hati-hati Penipuan, Inilah 3 Cara Praktis Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di Semua Jenis HP
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPPS Pilkada 2024
• Menempelkan DPT di TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: