Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 ? Segini Nominalnya dan Tugas yang Diemban

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024 ? Segini Nominalnya dan Tugas yang Diemban

Gaji KPPS Pilkada 2024--instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Rekrutmen dan pembentukan anggota KPPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 sedang berlangsung. Lantas berapa gaji yang didapat para KPPS? Simak ulasannya dibawah ini.

Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Diketahui dalam pilkada kali ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, diseluruh provinsi Indonesia.

Lantas agar acara Pilkada serentak 2024 dapat berjalan lancar, maka akan membutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Lantas, sebelum anda mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, ketahui terlebih dahulu informasi penting seputar tugas dan wewenang KPPS hingga gaji yang didapat.

Adapun, informasi tersebut telah diatur dalam sejumlah Peraturan dan Keputusan KPU. Lantas seperti apa keputusan mengenai gaji hingga tugas yang diemban oleh KPPS Pilkada 2024 ?

Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, informasi lengkap mengenai gaji hingga tugas yang harus dijalani oleh KPPS Pilkada 2024.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Yang Punya Istri 2, Ternyata Bisa Bikin KK Poligami

Dikutip dari buku panduan KPPS dari KPU, bahwa KPPS ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Adapun KPPS terdiri dari 7 orang anggota, termasuk 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota lainnya.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS Pilkada 2024.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: