Pencuri Sawit di Mura Kabur ke Lubuk Linggau, Ditangkap di Rumah Anaknya
Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas amankan seorang tersangka pencuri buah sawit yang sempat buron 17 hari. --
BACA JUGA:3 Orang Curi 1.105 Kg Sawit PT SMS di BTS Ulu Mura, 1 Ditangkap
Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Indawan bersama Arjisi (sudah menjalani hukuman) dan M (DPO).
Bermula, saat korban tidur di pondok kebun kelapa sawit miliknya pada 1 September 2024 pukul 03.00 WIB.
Korban mendengar ada suara langkah kaki dan saat melihat ke arah sumber suara korban melihat ada tiga orang laki-laki yang menggunakan lampu senter.
Kemudian korban keluar dari pondok dan memantau dengan cara mengendap-endap, kemudian korban melihat ketiga orang tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik korban.
BACA JUGA:Keluarga Tidak Terima Istri Pertama Dihujat Netizen, Pria Musi Rawas Utara Resepsi dengan 2 Wanita
Lalu korban menghubungi Horas Situmorang, dan meminta untuk ke kebun korban mengajak temanya.
Kemudian sesampainya, Horas Situmorang bersama Sandut dan Ruslan Hutabarat. Di kebun korban mereka melihat 3 tiga orang laki-laki, yang sedang mencuri buah kelapa sawit milik korban menggunakan satu buah egrek.
Selanjutnya Horas Situmorang langsung menegur dan memanggil tiga orang tersebut. Setelah itu ke tiga pelaku mendekati Horas Situmorang .
Saat ketiga pelaku mendekat, Horas Situmorang dan Sandut langsung melakukan penangkapan dengan cara memegang kedua tangan pelaku Arjisi dan M.
Kemudian langsung mengikat tangan pelaku Arjisi, menggunakan karet ban, sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB), diamankan dan diserahkan ke Polres Musi Rawas.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 50 janjang buah kelapa sawit, seberat lebih kurang 1.000 Kg. Jika diuangkan nilainya Rp. 2.800.000
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: