Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Musi Rawas Utara Ditahan, Korupsi Anggaran Rp1,04 Miliar, Begini Modusnya

Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Musi Rawas Utara Ditahan, Korupsi Anggaran Rp1,04 Miliar, Begini Modusnya

Fantastis, Satuan Reskrim Polres Muratara ungkap kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Rupit senilai Rp1,04 Miliar dan menetapkan Direktur dan Bendahara tersangka--

LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara menahan Direktur dan Bendahara BLUD RSUD Rupit periode 2018.

Mereka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,04 Miliar.

Adapun identitas tersangka yang ditahan yakni Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018.

Lalu Dian Winani menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018 atas nama Jeri Afrimando.

Namun penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter.  

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, Kamis, 12 September 2024 menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 68 orang saksi.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

BACA JUGA:RM Anggalen II Muara Beliti Tandatangani Kwitansi Kosong, Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Selain itu turut diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan.

Wakapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus, pada 21 Maret 2022 terdapat Laporan Informasi terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut.

Selain itu penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan dokumen terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: