Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya, Catat Tanggal Terbarunya!
Jadwal CPNS 2024--instagram: cpns.asn
LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil sudah ditutup pada 10 September 2024, lantas apa tahapan selanjutnya dan kapan jadwalnya, simak selengkapnya berikut.
Seperti yang diketahui pada 10 September 2024 tepat pada pukul 23.50 WIB pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah resmi ditutup.
Kecuali untuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang masih diperpanjang hingga 13-14 September 2024.
Sebelumnya, masa pendaftaran CPNS 2024 dijadwalkan berakhir pada 6 Septemebr, namun diperpanjang karena ada kendala dengan e-meterai.
BACA JUGA:Terbaru, Top 10 Instansi Pusat dan Daerah Pelamar Terbanyak CPNS 2024, Ada Kemenag
Dengan ditutupnya masa pendaftaran CPNS 2024, maka para calon pelamar akan menghadapai tahapan selanjutnya.
Kira-kira apa lagi jadwal selanjutnya usai pendaftaran ? selain itu, dengan adanya perpanjangan masa pendafatran CPNS 2024, apakah tahapan selanjutnya juga berubah dari jadwal awal ?
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, jadwal seleksi CPNS 2024 usai masa pendaftaran berakhir.
Tahapan CPNS 2024 Usai Masa Pendaftaran
BACA JUGA:BKN Ungkap 245.381 Pelamar CPNS Tidak Lolos Administrasi Atau TMS, Ini Penyebabnya
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran CPNS 2024 ditutup adalah tahap seleksi administrasi. BKN akan mengumumkan hasil dari tahapan administrasi.
Dimana bagi para calaon peserta CPNS 2024 yang memenuhi syarat atau lolos ditahap seleksi administrasi baru akan bisa lanjut ketahap selanjutnya, yaitu SKD.
Meski demikian, panita nantinya juga akan membuka tahapan sanggah, jadi bagi anda yang gagal ditahap administrasi masih bisa mengajukan sanggah sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Untuk lengkapnya berikut adalah jadwal tahapan selanjutnya usai masa pendaftaran CPNS 2024 ditutup yang telah mengalami perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: