Masih Bingung Daftar CPNS Musi Rawas, Datang Aja ke Kantor BKPSDM

Masih Bingung Daftar CPNS Musi Rawas, Datang Aja ke Kantor BKPSDM

Kepala BKPSDM Musi Rawas H David Pulung --

BACA JUGA:Dinkes Lubuk Linggau Laksanakan Sweping, Pelayanan PIN Polio Putaran Kedua Berlanjut

Bagi pelamar yang belum memiliki KTP dapat melampirkan KTP Sementara atau Surat Keterangan dari Instansi terkait.

2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Terkecuali bagi pelamar formasi jabatan:

- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

BACA JUGA:Tangguh dengan Tampilan Mewah, Toyota New Fortuner Meluncur di Indonesia 6 September 2024

- Dokter pendidik Klinis.

- Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi Doktor.

Ketiga formasi itu dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2  tahun atau lebih.

BACA JUGA:57.823 Pelajar di Mura Terima Seragam Gratis, Bupati Ratna Machmud: Pendidikan Aspek Penting Kemajuan Daerah

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang masih aktif, dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 tanpa harus mundur dari PPPK dengan syarat telah menjalani masa kerja minimal 1 tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

7. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD Seleksi CPNS tahun 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: